Macam-macam jenis investasi syariah yang perlu diketahui bagi anda yang ingin berinvestasi tapi tetap memegang prinsip syariah. Diantaranya :
Deposito Syariah
Investasi syariah yang pertama adalah deposito syariah. Pada deposito syariah, prinsip yang dipegang adalah kesepakatan antara pemilik dana dan mudharib atau pengelola dana.
Kesepakatan ini tentu saja ditetapkan di awal. Semua harus jelas dari awal. Tidak ada yang ditutup-tutupi maupun yang dapat diubah oleh salah satu pihak saja. Pemilik dana dan mudharib menentukan dan menyepakati kapasitas masing-masing.
Semua hak dan keajiban masing-masing pihak harus dijelaskan dan disepakati dalam bentuk akad. Tujuan dari kontrak atau kesepakatan harus diperinci dan diperjelas baik secara tersurat maupun tersirat. Selain tujuan, penawaran dan penerimaan juga harus jelas baik secara tersurat maupun tersirat.
Dan yang paling utama adalah disetujui oleh kedua pihak. Wujud kesepakatan ini dapat dituangkan dalam bentuk proposal tertulis maupun dokumen tertulis yang langsung ditandatangani oleh kedua belah pihak.
jenis investasi syariah
Pasar Modal Syariah
Macam investasi syariah selain deposito adalah pasar modal syariah. Tuntutan akan sistem syariah juga merambah kegiatan pasar modal.

Terbukti dengan makin berkembangnya produk pasar modal syariah, menurut DSN (Dewan Syariah Nasional) pasar modal syariah memungkinkan terjadi jika saham yang diperjual belikan merupakan saham dari perusahaan yang memiliki kriteria syariah. Selain itu saham tersebut juga tidak boleh memilik hak-hak keistimewaan.
Pada dasarnya, saham syariah harus memenuhi beberapa prinsip. Prinsip tersebut diantaranya penawaran harus bersifat musyarakah jika dilakukan secara terbatas, dan bersifat mudharabah jika ditawarkan umum kepada publik.
Selain itu tidak boleh ada perbedaan antara jenis saham yang satu dengan saham yang lain. Semua pihak yang memiliki saham harus menanggung resiko yang sama.
Hal yang utama yang juga tidak boleh dilewatkan adalah prinsip bagi hasil baik laba maupun ruginya harus berpegang pada prinsip syariah. Selain itu proses pencairan saham syariah hanya dapat ditempuh dengan jalan likuidasi.
Obligasi Syariah
Jenis investasi syariah selain deposito dan pasar modal adalah obligasi syariah. Pada tahun 2002 MUI mengeluarkan fatwa tentang obligasi syariah yaitu fatwa No 32/DSN-MUI/IX/2002 dan No 33/DSN-MUI/IX/2002.
Fatwa ini menjelaskan tentang obligasi syariah dan obligasi syariah mudharabah. Pada intinya, obligasi syariah merupakan surat berharga jangka panjang yang memenuhi prinsip syariah dan dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik kepada pemegang obligasi.
Emiten berkewajiban membayar bagi hasil yang merupakan pendapatan bagi pemegang obligasi syariah.
Emiten juga berkewajiban membayar kembali sejumlah dana obligasi yang sebelumnya dibayarkan oleh pemegang obligasi syariah, pembayaran ini dilakukan pada saat jatuh tempo.
Besarnya keuntungan bagi hasil yang dibayarkan diatur dalam nisbah keuntungan yang sesuai dengan kesepakatan yang nilainya diperhitungkan secara keseluruhan pada saat jatuh tempo.